Wajah Buruk Hukum dalam Kasus Koruptor Timah

Ilustrasi kasus Harvey Moeis
Ilustrasi kasus Harvey Moeis. (foto: istimewa)

Sistem sanksi dalam Islam juga tegas. Korupsi dianggap sebagai tindakan yang merugikan rakyat dan negara, sehingga pelakunya diberikan hukuman berat seperti cambukan atau potong tangan.

Baca Juga:  Rusia Menyerang Ukraina, Ujian Polugri Indonesia

Hukuman ini tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran, tetapi juga sebagai penebus dosa di dunia agar pelaku tidak menanggungnya di akhirat.

Baca Juga:  Heboh Soal Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Dedi Mulyadi; Saya Ingatkan 3 Tahun Lalu

Dengan penerapan sistem Islam, bukan hanya korupsi yang dapat diberantas, tetapi juga berbagai pelanggaran lain yang bertentangan dengan syariat Allah. Wallahu a’lam bishawab.(*)

Baca Juga:  Soal Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Bos PT Timah Beberkan Hal Ini

Oleh; Agus Susanti
*) Pegiat Literasi Serdang Bedagai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News