Sistem sanksi dalam Islam juga tegas. Korupsi dianggap sebagai tindakan yang merugikan rakyat dan negara, sehingga pelakunya diberikan hukuman berat seperti cambukan atau potong tangan.
Hukuman ini tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran, tetapi juga sebagai penebus dosa di dunia agar pelaku tidak menanggungnya di akhirat.
Dengan penerapan sistem Islam, bukan hanya korupsi yang dapat diberantas, tetapi juga berbagai pelanggaran lain yang bertentangan dengan syariat Allah. Wallahu a’lam bishawab.(*)
Oleh; Agus Susanti
*) Pegiat Literasi Serdang Bedagai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News