“Rinciannya, dua kali selama masa kehamilan, yaitu pada saat pemeriksaan kehamilan pada trimester pertama, kunjungan ke-1 Antenatal Care (ANC) dan pada saat trimester ketiga, kunjungan ke-5 ANC,” ungkap Imran.
Satu kali skrining pada masa nifas, lanjutnya, yaitu saat pelayanan nifas ketiga dilakukan pada waktu 8-28 hari setelah persalinan (KF-3).
Imran mengungkapkan layanan skrining kesehatan jiwa dapat diakses masyarakat di puskesmas. Akses tersebut tidak hanya di puskesmas yang berada di kota-kota besar saja, melainkan puskesmas di daerah.
“Skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining merupakan salah satu program pencegahan masalah kesehatan jiwa yang dijalankan oleh tenaga kesehatan di puskesmas, sehingga semua puskesmas bisa melaksanakan kegiatan skrining ini, bukan hanya puskesmas di kota-kota besar,” katanya.(red)