JABAR NEWS | JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Guru Garis Depan (GGD) tahun 2016. Proses penetapan tersebut dilakukan dalam dua tahap untuk penandatanganan SK CPNS bagi 6.296 guru garis depan.
Seperti dilansir setkab.go.id, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kemendikbud, Poppy Dewi Puspitawati mengatakan, penetapan SK CPNS GGD 2016 tahap pertama dilakukan untuk 2.806 guru garis depan yang akan bertugas di tujuh provinsi dan 44 kabupaten.
Kemudian tahap kedua penetapan SK CPNS dilakukan untuk 3.490 guru garis depan yang ditugaskan di tujuh provinsi dan 49 kabupaten.
“Jadi secara total akan ada 6.296 guru garis depan untuk ditempatkan di 14 provinsi dan 93 kabupaten di Indonesia,” kata Poppy dalam pembukaan kegiatan Pemprosesan dan Penetapan NIP CPNS dan SK CPNS GGD 2016 Tahap Pertama, di Jakarta, Kamis (13/07/2017).
Penandatanganan SK CPNS GGD 2016 tahap pertama, menurut Poppy, akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (17 dan 18 Juli 2017), di Jakarta, yang akan dihadiri tujuh Gubernur dan 44 Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah untuk menandatangani SK tersebut.
Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur yang terlibat dalam penetapan SK CPNS guru garis depan, yaitu Kantor Regional BKN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, BKD Kabupaten, Biro Kepegawaian Kemendikbud, dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang juga hadir dan memberikan arahan dalam kegiatan itu mengatakan, BKN berusaha mempercepat proses penetapan SK CPNS untuk GGD tahun 2016 dengan menyatukan semua unsur yang terlibat.
“Karena kalau (memproses) sendiri-sendiri waktunya bisa tidak mencapai untuk ditetapkan tanggal 1 Agustus. Kami sudah memutuskan TMT-nya 1 Agustus 2017 supaya tidak mengganggu proses rekrutmen CPNS yang lain,” jelas Bima.
Ia menuturkan, semua formasi CPNS yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan BKN dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan.
“Jadi GGD, Tenaga Kesehatan PPT, dan Penyuluh Pertanian juga ditentukan dari perhitungan kebutuhan yang harus dihitung secara cermat, karena pemerintah sebenarnya masih menginginkan moratorium CPNS,” ujar Bima.
Sebagaimana diketahui, pengiriman Guru Garis Depan (GGD) ke daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) bertujuan meningkatkan mutu pendidikan yang merata. Sesuai amanat Nawa Cita, pemerintah harus berusaha mewujudkan mutu pendidikan yang terjangkau dan berkualitas di seluruh pelosok negeri, termasuk daerah 3T yang menjadi target lokasi penempatan GGD. (*)
Jabar News | Berita Jawa Barat