Selain itu, kata Surta, para kepala desa di seluruh Indonesia juga menjadikan patokan dana desa sebesar 10 persen APBN. “Kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi UU Desa Supratman Andi Agtas mengungkapkan, terdapat 19 poin yang akan diatur dalam draf tersebut.
Hal-hal yang akan dibahas semisal penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.
Kemudian juga soal perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun maksimal dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
Selain itu, dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah juga akan dibahas dalam revisi UU Desa.