Berikut adalah 13 aspirasi/usulan Apdesi terkait revisi UU Desa yang dirangkum dari Kompas.com:
- Asas pengaturan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
- Dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode, dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.
- Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
- Kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.
- Yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa.
- Dana alokasi khusus (DAK) desa.
- Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa.
- Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
- Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa.
- Status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta.
- Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.
(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News