13 Usulan Apdesi, Ingin Dana Desa Naik hingga Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

DPP Apdesi memberikan keterangan kepada awak media
DPP Apdesi memberikan keterangan kepada awak media. (foto: istimewa)

Berikut adalah 13 aspirasi/usulan Apdesi terkait revisi UU Desa yang dirangkum dari Kompas.com:

  1. Asas pengaturan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
  2. Dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode, dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.
  4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
  5. Kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.
  6. Yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa.
  7. Dana alokasi khusus (DAK) desa.
  8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa.
  9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
  10. Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa.
  11. Status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta.
  13. Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.
Baca Juga:  Dedi Mulyadi Keberatan dapat Dukungan Apdesi untuk Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Alasannya

(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News