156 Obat Sirop Boleh Diresepkan oleh Nakes dan Faskes, Kemenkes Pastikan Hal Ini

Ilustrasi obat sirup. (Foto: unsplash.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengatakan bahwa sebanyak 156 produk obat sirop dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.

“Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,” kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:  Antisipasi Peningkatan Covid-19, Dinkes Kota Bandung akan Suntuk Vaksin Nakes

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

Baca Juga:  Waspadalah, Usia 15 - 40 Tahun Rentan Gangguan Jiwa

Syahril menyebutkan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga:  Ini Kata Pakar Soal Larangan Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A,” katanya.