JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat tinggi di Kabinet Merah Putih, termasuk menteri dan wakil menteri, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Hingga 3 Desember 2024, dari total 124 pejabat yang wajib melapor, 52 di antaranya belum menyerahkan laporan LHKPN.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa 16 orang menteri dan kepala lembaga setingkat menteri belum melaporkan harta kekayaan mereka.
“Dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 16 lainnya masih belum,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Rabu (4/12).
Selain itu, KPK mencatatkan bahwa 27 wakil menteri dan wakil kepala lembaga dari 57 orang yang wajib melapor juga belum melaporkan LHKPN mereka.