Sementara itu, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, 9 orang belum menyampaikan laporan harta kekayaan mereka.
Secara keseluruhan, 72 pejabat sudah melapor, sementara 52 lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut. “Sebanyak 58 persen pejabat di Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN mereka,” jelas Tessa.
KPK memberikan apresiasi kepada para pejabat yang telah patuh menyampaikan laporan harta kekayaannya. Namun, bagi yang belum melapor, KPK mengingatkan agar segera menyerahkan LHKPN mereka dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
Tessa juga menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen yang sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi. KPK pun siap memberikan bantuan kepada para pejabat yang mengalami kesulitan dalam mengisi laporan tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News