25 Penjual Miras Jadi Tersangka

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung tetapkan 25 penjual miras sebagai tersangka. Para penjual miras itu ditangkap tidak jauh dari lokasi korban, yakni di Jln. Rancabolang Barat No.19, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

“Tersangka ditangkap tidak jauh dari korban yang meninggal dunia, jadi kita masih kembangkan secara laboratorium apa kandungannya yang berada pada minuman tersebut,” ujar Kapolrestabes, KBP Hendro Pandowo, di Polrestabes Bandung, Senin (09/04/2018). Dalam kesempatan itu juga hadir Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Wanti-wanti Dua Hal Ini saat Libur Nataru, Lonjakan Covid-19?

“Korban ada tiga orang yang meninggal dunia, modusnya menyampurkan minuman gingseng dengan obat batuk dan lotion anti nyamuk,” tambahnya.

Dia menyebutkan, dari tangan para pelaku, kepolisian menyita 25 jerigen dan 3000 botol miras oplosan.

Baca Juga:  Di Kabupaten Bogor, Ada 36 Kecamatan Berstatus Zona Merah Covid-19

“Kami mendapati barang bukti 25 galon dan 3000 botol miras. Ancaman hukuman cukup besar dan cukup lama yakni 15 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepada Dedi Mulyadi, Penarik Becak Ini Mengaku Terpaksa Tidak Pulang, Ini Alasannya

Untuk selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan razia lanjutan di beberapa daerah untuk mengungkap jaringan penjualan miras di Bandung untuk mencari keterkaitan antara kasus yang berada di daerah Cicalengka. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat