27 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi

Ilustrasi Mafia Tanah. (Foto: Shutterstock)

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka empat kasus mafia tanah yang terjadi di Jakarta dan Bekasi. Hal ini dikatakan Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi.

Baca Juga:  Warga Masih Belum Paham Tugas Dan Fungsi DPD, Lah Kok Begini?

Petrus menerangkan, dari total jumlah tersangka empat diantaranya merupakan pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini dari total empat kejadian,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:  Tabung Gas Meledak Saat Istri Akan Memasak, Satu Keluarga Alami Luka Bakar

“Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir,” tambah Petrus.

Baca Juga:  Ternyata Ini Dampak Trauma Masa Kecil yang Terbawa Hingga Dewasa

Petrus menjelasakan, 22 tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan. Sepuluh tersangka diantaranya merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.