JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sebanyak 395 terkait adanya gartifikasi selama Idulfitri kemarin.
Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebutkan, Nilai taksiran gratifikasi tersebut mencapai Rp274,11 juta.
“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi.
Laporan terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp4,3 juta; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, serta minuman dengan nilai taksir berkisar Rp153,73 juta; 9 objek berupa uang, voucher atau logam mulia dengan nilai taksir Rp32,29 juta dan 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83,74 juta.