Menurut Ipi, saat ini barang-barang gratifikasi yang dilaporkan itu sebagian telah diterima KPK. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.
“KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, akan kami update pada kesempatan berikutnya,” beber Ipi lagi.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang sudah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi itu. Ipi menyebut hal tersebut sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya lewat Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat guna menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima lantaran gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tandasnya.