6 Februari 2025, Presiden Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, BAWASLU dan DKPP (Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, BAWASLU dan DKPP (Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)

JABARNEWS | JAKARTA – DPR RI telah menyetujui pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang bebas sengketa oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025. Keputusan ini berlaku untuk seluruh gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya yang telah ditetapkan KPU dan tidak memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Dalami Peran Makelar Tanah Kasus RTH Pemkot Bandung, KPK Lakukan Ini

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan persetujuan tersebut setelah rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).

Baca Juga:  Timnas Wanita Indonesia Tundukan Singapura 2-1

“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Kepala daerah yang akan dilantik oleh presiden adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU daerah dan mendapat usulan dari DPRD provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing.

Baca Juga:  Mondar-mandir Pakai Sarung, Lalu Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki peraturan khusus dalam pelantikan kepala daerahnya.