Sementara itu, untuk kepala daerah yang masih bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, jadwal pelantikan untuk kepala daerah yang tengah menghadapi sengketa ini belum ditentukan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” jelas Rifqinizamy.(red)