6 Februari 2025, Presiden Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, BAWASLU dan DKPP (Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, BAWASLU dan DKPP (Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)

Sementara itu, untuk kepala daerah yang masih bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, jadwal pelantikan untuk kepala daerah yang tengah menghadapi sengketa ini belum ditentukan.

Baca Juga:  Angka Penggunaan Narkoba Masih Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  KPK Kembali Memanggil Beberapa Saksi Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjar

“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” jelas Rifqinizamy.(red)

Baca Juga:  Pulangkan WNI dari Wuhan Seluruh Penumpang Disemprot Cairan Disinfektan