Ivan mengatakan, PPATK mencermati profiling orang-orang tertentu dengan transaksi yang tidak wajar yang mengarah pada pola penipuan dan tindakan pencucian uang. Mereka umumnya kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial.
Dari data transaksi yang dihimpun, satu nama bahkan melakukan transaksi lebih dari 9.000 kali hanya di satu rekening. Total transaksi itu mencapai hampir Rp 100 miliar.
Namun dari tujuh orang yang tengah dipantau, dua di antaranya belum dapat diidentifikasi nama aslinya. Musababnya, para Crazy Rich biasanya menggunakan nama berbeda antara yang ditampilkan di publik dan di rekening.
Selain tujuh orang yang berkaitan dengan opsi biner, PPATK mencermati 25 nama yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal robot trading.
“Ada simpul kesamaan pola-pola transaksi dan pola-pola jaringan. Yang dilakukan seperti modus judi online. Kita membuka semua kemungkinan,” ucap Ivan.