7 Kategori Pegawai Non-PNS Ini Dihapus dari Database BKN, Ini Alasannya

Ilustrasi tenaga honorer akan dihapus dari database BKN
Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan akan menghapus 7 kategori non-PNS atau honorer dalam aplikasi pendataan kepegawaian. Akibatnya, sebanyak 143.796 tenaga honorer tidak akan bisa masuk dalam database BKN.

Baca Juga:  Jam Operasional Pusat Keramaian di Kabupaten Bogor Dibatasi

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan SE Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Penghapusan 7 kategori tenaga honorer dari aplikasi pendataan BKN ini dengan alasan mereka tidak lagi memenuhi ketentuan pendataan yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Ini Bocoran Gaji PPPK, Pegawai Pengganti Tenaga Honorer

Penghapusan 7 kategori tenaga honorer dari aplikasi pendataan ini diungkapkan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:  Kabar Baik Untuk ASN, Batas Pensiun Diperpanjang, Begini Aturannya

Menurut Bima, para tenaga honorer yang dihapus dari aplikasi pendataan mulai dari petugas satuan pengamanan (satpam), tenaga kebersihan hingga pengemudi (sopir).