JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 12 saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Senin (30/5/2022). Hal ini dikatakan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021 untuk tersangka AY,” ujar Ali.
Ali menyebutkan, para saksi yang diperiksa yakni Hartanto Hoetomo selaku wiraswasta/kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Nelse S selaku Direktur PT Nenci Citra Pratama, M Hendri selaku Direktur CV Arafah, Yusuf Sofian selaku Direktur CV Perdana Raya, Maratu Liana selaku Direktur CV Oryano, Susilo selaku Direktur PT Rama Perkasa, Bastian Sianturi selaku Direktur Utama PT Lambok Ulina.
Kemudian, Makmur Hutapea sebagai karyawan PT Lambok Ulina, Yosep Oscar Jawa Battu sebagai Direktur Utama PT Tureloto Battu Indah, Ma’arup Fitriyadi sebagai Direktur CV Cipta Kesuma, Dedi Wandika selaku wiraswasra, dan seorang pensiunan bernama Amhar Rawi.
Dia menerangkan, hingga saat ini sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap laporan keuangan yang dilakukan Ade Yasin. Adapun para tersangka yaitu Ade Yasin (AY) sebagai pemberi suap, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).