Ada 395 Laporan Gratifikasi Diterima KPK Selama Idul Fitri, Nilainya Ditaksir Mencapai Ratusan Juta

Ilustrasi gratifikasi. (Foto: freepik.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Ada sebanyak 395 laporan soal gratifikasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri. Gratifikasi tersebut berbentuk barang dengan total taksiran mencapai Rp274,11 juta.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:  Hari Ini, KPK Periksa Dua Orang Saksi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

Ipi mengatakan, laporan terdiri dari tujuh objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp4,3 juta, lalu 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir berkisar Rp153,73 juta.

Baca Juga:  Ini Info Bagi Pelajar Tingkat SMP di Garut

Kemudian 9 objek berupa uang, voucher atau logam mulia dengan nilai taksir Rp32,29 juta serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83,74 juta.

Baca Juga:  Sepasang Kekasih yang Tewas dalam Kontrakan di Cisayong Tasikmalaya Menemui Titik Terang, Diduga Karena Ini

Barang-barang tersebut, saat ini telah diterima KPK. Sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.