“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ucap Ipi melansir dari pmjnews.com.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Ipi menyebut hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” pungkasnya. (Red)