JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung menyatakan ada enam pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditindaklanjuti dengan diberi sanksi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan sejumlah pelanggar terdiri dari tempat seperti restoran, mini market dan pasar swalayan.
“Jadi pelanggaran PSBB dikaitkan dengan pelanggaran Perda-nya berupa (denda) penyetoran uang ke kas daerah itu ada enam. Sementara yang disidang tipiring kan itu ada satu,” kata Idris dilansir dari laman Merdeka.com, Senin (22/6/2020).
Dari enam kasus itu, satu di antaranya maju ke persidangan dengan perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Menurutnya kasus tersebut itu terkait dengan penjualan minuman beralkohol.
“Di samping yang melebihi jam ketentuan PSBB, juga dia melakukan pelanggaran menjual minol. Kemarin hari Jumat (19/6/2020) kita sidang tipiring-kan terkait pelanggaran itu,” kata dia.
Sejak PSBB pertama hingga saat ini, menurutnya sejumlah tempat usaha mandiri sudah menaati dengan baik aturan-aturan PSBB. Sedangkan menurutnya pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh korporasi-korporasi yang lebih besar.
“Ini yang banyak pelanggarannya itu minimarket. Kalau itu pelanggarannya Perwal PSBB. Kalau untuk tipiring itu banyaknya restoran dan rumah makan, mereka sengaja mengoperasionalkannya menjelang malam,” kata dia.
Meski sudah banyak pelonggaran saat PSBB proporsional kedua di Kota Bandung ini, ia mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku.
Jika ada pelanggar yang kembali melakukan pelanggaran, menurutnya pihaknya tak segan untuk memberi rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin operasional.
“Kalau memang dia bandel lagi, kita panggil, kita periksa dan kita akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin,” katanya. (Red)