JABARNEWS │ JAKARTA – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto terancam gagal maju sebagai calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024 mendatang.
Hal ini bukan tanpa sebab, meningat saat ini ada dua permohonan di Mahkamah Konsitusi (MK) yang meminta pembatasan usia maksimal capres/cawapres.
Salah satu permohonan (gugatan) tersebut mengusulkan batasan usia maksimal 70 tahun. Sementara pemohon lain meminta batasan usia setinggi-tingginya 65 tahun.
Sementara itu Prabowo, yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-72, menjadi bakal capres paling senior di antara kandidat lainnya, seperti Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara.
Pakar hukum tata negara itu mengingatkan MK untuk menolak permohonan uji materi tentang usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).