Menurut Yusril, MK dijadwalkan akan mengumumkan keputusannya mengenai dua permohonan yang mengusulkan pembatasan usia maksimal capres/cawapres pada Senin (23/10/2023).
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka peluang Prabowo Subianto untuk maju sebagai bakal capres pada Pemilihan Presiden 2024 akan tertutup, mengingat usianya yang kini mencapai 73 tahun.
Yusril mengatakan bahwa MK seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batasan usia capres/cawapres. “Masalah penetapan usia dalam jabatan apa pun adalah ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR,” ungkap Yusril melalui siaran pers, Jumat (20/10/2023.
Menurut Yusril, tidak ada aspek konstitusional dalam permohonan uji materi tentang usia capres/cawapres. Apapun batasan usia yang ditetapkan sepanjang capres/cawapres yang diusung sudah dewasa menurut hukum, itu tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menegaskan bahwa pendapatnya ini didasarkan pada perspektif politik yang paralel dengan pandangan akademisnya.
Meskipun PBB tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024, Yusril mengatakan bahwa tugas KIM adalah untuk memastikan bahwa konstitusi dan hukum dijalankan dengan benar dan adil. Baginya, politik harus selalu berada dalam koridor hukum dan konstitusi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News