Airlangga Hartarto: Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Soal Insentif Pajak Hiburan

Airlangga
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa).

Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

Airlangga menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya.

Baca Juga:  Berkas Perkara Ferry Irawan Sudah dilimpahkan

“Seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen, namun teknisnya masih dalam pembahasan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News