Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Airlangga menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya.
“Seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen, namun teknisnya masih dalam pembahasan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News