Akhir Karir sang Kolonel

Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dina militer di TNI Angkatan Darat,” ujar Wirder saat membacakan tuntutan, seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (21/4).

Baca Juga:  Upayakan Patuhi Protokol Kesehatan, Pemkab Purwakarta Waspadai Covid

Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara dan memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Baca Juga:  Jaga Ketahanan Pangan Masyarakat, Begini Cara Polres Sumedang

Wirdel menegaskan, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.

Hal-hal yang meringankan, diantaranya terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Baca Juga:  Gelar Media Gathering, Ini Resolusi Lapas Purwakarta Tahun 2020

Sementara hal yang memberatkan Kolonel Priyanto karena melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana tersebut. (red)