JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan biaya bagi siapa saja yang mengakses data kependudukan, yang di dalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tarif yang bakal diberlakukan yakni sebesar Rp 1.000 untuk per akses database. Aturan yang berlaku mulai tahun 2022 ini, diperuntukan bagi lembaga yang menggunakan database kependudukan.
Seperti diketahui, sejak tahun 2013 layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022, layanan ini akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented.
Namun demikian, untuk pelayanan publik, bantuan sosial, penegakan hukum tetap gratis. Misalnya, untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, kampus tetap gratis.
Hal tersebut seperti ditegaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah.