“Betul, untuk akses NIK Rp 1.000,” ujar Zudan, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4).
Menurut Zudan, alasan penerapan tarif bagi akses NIK ini untuk keperluan pemeliharaan perangkat dan operasional.
Seperti diketahui, perangkat penunjang database kependudukan yang dimiliki Dirjen Disdukcapil ini disebut sudah berumur 10 tahun. Sudah saatnya butuh perangkat pendukung yang memadai.
Kondisi ini dinilai sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik, dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.
Selama ini, kata Zudan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.