Akses Data KTP akan Dikenakan Biaya Rp 1.000, Begini Penjelasan Pemerintah

Akses data KTP akan dikenakan biaya. (foto: ilustrasi)

“Betul, untuk akses NIK Rp 1.000,” ujar Zudan, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4).

Menurut Zudan, alasan penerapan tarif bagi akses NIK ini untuk keperluan pemeliharaan perangkat dan operasional.

Baca Juga:  Ini Cara Edukasi Pencegahan Covid-19 pada Anak

Seperti diketahui, perangkat penunjang database kependudukan yang dimiliki Dirjen Disdukcapil ini disebut sudah berumur 10 tahun. Sudah saatnya butuh perangkat pendukung yang memadai.

Baca Juga:  Ada Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 24 Mei 2023

Kondisi ini dinilai sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik, dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

Baca Juga:  Awal Pekan, Rupiah Menguat 63 Poin Jadi Rp14.070 Per Dolar AS

Selama ini, kata Zudan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.