“Dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis,” ujarnya panjang lebar.
Ditamabahkannya, terkait dengan rehabilitasi diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)