JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui soal kesalahan menginput data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan kesalahan manusia (human error) hingga kesalahan sistem.
Menurut Idham, kesalahan itu disebabkan oleh sistem yang salah membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024.
“Jadi begini, misalnya, angka 3 itu terbaca 8. Misalnya, angka 2 itu terbaca 7,” kata Idham di Jakarta, Senin (20/2/2024).
Oleh karena itu, KPU melalui operator Sirekap di tingkat kabupaten dan kota harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah input tersebut.