Alasan Miliki Anak Kecil, Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan

Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Populis).

JABARNEWS | JAKARTA – Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi mengajukan permohonan tersebut lantaran masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Baca Juga:  Sinergitas Komite I dan Kemendes Dalam Penanggulangan Covid-19 di Desa

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/9/2022), Malam.

Baca Juga:  Brigadir J Diduga Disiksa Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum Keluarga Ungkap Ini

Dia menyebutkan, kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ucapnya.

Baca Juga:  Mulai 20 Maret, Ini Syarat Jika Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta