Alasan Miliki Anak Kecil, Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan

Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Populis).

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Calon Peserta Bintara Polri 2022, Siapkan 15 Berkas Syarat Berikut

Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan. Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:  Anggota Polisi; Kepada Ibu Megawati, Kami Kecewa dengan Pernyataan Ibu

Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8/2022), ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8/2022). Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media. (Red)

Baca Juga:  Ombudsman RI Apresiasi Kapolri Bentuk Tim Khusus Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J