“Kami menuntut agar Kenny diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hukum, tanpa adanya kesewenang-wenangan yang justru mencederai martabat profesi hukum,” tambahnya.
Tidak hanya dari kalangan alumni, dukungan juga mengalir deras dari rekan-rekan seprofesi Kenny, termasuk Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) yang menyampaikan dukungannya atas kasus yang dialami Kenny.
“Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan memberikan dukungan moril serta membantu advokasi baik melalui media dan cara-cara lainnya untuk memastikan rekan Kenny mendapat perlakuan hukum yang seadil-adilnya,” ucap Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA Tri Junanto.
Advokat Senior Todung Mulya Lubis dalam unggahan video juga menyampaikan rasa prihatinnya atas kriminalisasi yang menimpa Kenny.
“Secara prinsip Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi bukan in-house counsel,” tegas Todung.