Lebih lanjut Todung mengatakan “Kalau in-house counsel bisa dipidanakan, dikriminalisasi untuk pekerjaan yang ia lakukan, ya tidak ada yang mau jadi in-house counsel; dan ini berbahaya karena profesi ini membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum,”
Selain menyampaikan rasa prihatin, para tokoh hukum dan akademisi telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memberikan perspektif hukum yang lebih adil dalam kasus ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News