JABARNEWS | KARIKATUR – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Purwakarta resmi dihentikan. Kedepan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika akan memberlakukan PSBB Komunal.
Keputusan pemberhentian PSBB tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui video Converence, Minggu (17/5/2020).
Selama ini diketahui, sejumlah lajur jalan yang ditutup sebelumnya meliputi jalur Jalan Veteran (Taman Pembaharuan) sampai Jalam RE Martadinata (Pertigaan Suryo), Jalan KK Singawinata (depan Pengadilan Negeri) dan Jalan Siliwangi (depan Kejaksaan Negeri).
PSBB komunal merupakan penguatan berbasis wilayah di dusun, RW, hingga RT. Dalam PSBB komunal, proses interaksi warga tetap berjalan tanpa ada batasan hingga aktivitas perekonomian di wilayah/desa tersebut tetap berjalan. (Dod)