Anak-Anak Boleh ke Mal di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin Syaratkan Ini

JABARNEWS | BOGOR – Anak-anak usia di bawah 12 tahun mulai dibolehkan masuk pusat perbelanjaan atau mal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Di sisi lain, Kabupaten Bogor saat ini masih menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke mal dengan sejumlah persyaratan. Termasuk dengan pendampingan orang tua.

Baca Juga: Yuk Simak Cara Menggunakan Serum Wajah Dengan Benar

Baca Juga:  Sebanyak 19 Warga Cirebon Positif Covid-19, Satu Diantaranya Meninggal

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua,” kata Ade Yasin, Rabu (6/10/2021).

Meski diperbolehkan masuk mal, anak-anak usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan masuk ke bioskop dan ke tempat wisata yang sedang diujicobakan pembukaannya.

Ade Yasin menyebutkan bahwa sejumlah aturan tersebut berlaku pada perpanjangan PPKM level 3 periode 5-18 Oktober 2021.

Baca Juga: Duh! Kiper Andalan Persib I Made Wirawan Bakal Absen di Seri Kedua Liga 1

Baca Juga:  Kabar Duka, Baru Saja Yance Mantan Bupati Indramayu Meninggal Dunia

Hal itu juga sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 yang ditandatangani pada Selasa (5/10/2021).

Kepbup tersebut juga mengatur operasional pusat perbelanjaan, yaitu dibolehkan buka pukul 10.00-21.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, Pemkab Bogor juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPMM.

Baca Juga: Kebakaran Landa Pertokoan di Ciamis, Dua Orang Tewas

Baca Juga:  Coba Sabotase Pintu Tol Pasteur, Polda Jabar Amankan 8 Mahasiswa

Penyesuaian tersebut di antaranya membolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi, mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop juga diizinkan menerima makan di tempat atau “dine in” dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selanjutnya, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran dengan berbagai ketentuan.***