Anak Polisi Penabrak Satu Keluarga di Jaktim Resmi Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: istimewa)

“Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Lebih lanjut Darwis megungkapkan, salah satu korban dalam kecelakaan bernama Giuseppe menderita luka berat pada engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus.

Baca Juga:  Bersiap! Pasar di Indramayu Jadi Target Tes Usap Termasuk Terminal

“Kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat. Beliau cacat, jadi pergelang kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktifitas,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen