“Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” bebernya melansir dari pmjnews.com.
Terkait penyalahgunaan obat psikotropika ini, gitaris Kahitna itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman diatas 5 tahun.
“Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Zulpan. (Red)