JABARNEWS | BANDUNG – Politikus yang juga mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh telah dinyatakan bebas dari masa hukuman 10 tahun penjara, dari Lapas Pondok Bambu, Kamis 3 Maret 2022.
Diketahui sebelumnya, Angelina Sondakh yang pada waktu itu menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang juga anggota Banggar DPR, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.
Terbukti bersalah atas kasus tersebut, Angelina Sondakh pun diganjar hukuman 10 tahun penjara, terhitung sejak 27 April 2012.
Tidak hanya itu, Angelina pun di denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2010, Angelina Sondakh memiliki total kekayaan hingga Rp6,1 miliar.