Kemudian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, aneka tunjangan guru non PNS, tunjangan profesi dosen dan guru besar non PNS dan, BOPTN pendidikan tinggi dan vokasi.
Sedangkan sebesar Rp 12,19 triliun untuk program prioritas seperti platform Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, asesmen nasional, pendampingan sekolah penggerak. Lalu, pendanan Guru Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, pendidikan karakter, program literasi bahasa dan kesastraan, tugas dan fungsi reformasi birokrasi dan tata kelola.(red)