Anggota DPR Marah, Minta KPK Periksa Kementerian Pendidikan

Anggota DPR RI marah saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, minta KPK periksa Kemendikbudristek RI (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)
Anggota DPR RI marah saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, minta KPK periksa Kemendikbudristek RI (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)

Kemudian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, aneka tunjangan guru non PNS, tunjangan profesi dosen dan guru besar non PNS dan, BOPTN pendidikan tinggi dan vokasi.

Baca Juga:  Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

Sedangkan sebesar Rp 12,19 triliun untuk program prioritas seperti platform Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, asesmen nasional, pendampingan sekolah penggerak. Lalu, pendanan Guru Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, pendidikan karakter, program literasi bahasa dan kesastraan, tugas dan fungsi reformasi birokrasi dan tata kelola.(red)

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Cegah Stunting Melalui Koordinasi Lintas Sektor