JABARNEWS I BANDUNG – Pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melintas di jalan arteri mulai dibatasi oleh Korlantas Polri. Pembatasan ini dilakukan selama libur panjang Idul Adha 1444 Hijriah hingga 2 Juli 2023.
Hal ini dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Ia menerangkan, pemberlakuan pembatasan ini sudah dilakukan sejak Selasa, 27 Juni 2023.
“Pembatasan terutama angkutan barang sumbu 3 ke atas pada tanggal 27 kemarin mulai jam 04.00 WIB sampai jam 00.00 WIB, kemudian hari ini mulai pukul 00.00 itu kita batasi untuk sumbu 3 ke atas,” katanya, Rabu, 28 Juni 2023 melansir dari PMJNews.com.
Dengan pembatasan tersebut, Aan menambahkan, diharapkan jalur arteri bisa dapat dilalui dengan lancar serta menampung kendaraan pribadi yang ke luar Jakarta.
Selain itu, pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas juga akan diterapkan pada tanggal 2 Juli 2023 di ruas jalan tertentu untuk kelancaran. Namun Aan belum menyampaikan secara rinci titik lokasi yang diterapkan pembatasan tersebut.