Anies Berpeluang Tereliminiasi di Pilpres 2024, Ini Kata Pakar Politik

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (foto: istimewa)

Di sisi lain, skenario kedua adalah kemungkinan Prabowo dan Ganjar berduet, sesuai dengan isu yang berkembang belakangan ini. Dalam skenario ini, Prabowo dan Ganjar akan bersaing dengan pasangan Anies dan Cak Imin.

Adi Prayitno mengakui bahwa dalam opsi kedua ini, sulit bagi Ganjar dan Anies untuk bergabung sebagai pasangan. Begitu juga dengan kemungkinan pasangan Ganjar dan Cak Imin.

Meskipun dalam politik tidak ada yang mustahil, Adi Prayitno memprediksi bahwa jika pasangan Anies dan Cak Imin tidak dapat mendaftar, maka keduanya akan sama-sama gagal menjadi kontestan Pilpres 2024.

Baca Juga:  Meski Ferdy Sambo Telah Mengundurkan Diri, Sidang Kode Etik Tetap Digelar

Adi Prayitno juga menyoroti bahwa kemungkinan Prabowo akan sulit menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam skenario duet dengan Ganjar.

Menurutnya, Prabowo tampaknya telah menetapkan diri sebagai calon presiden (capres) utama. Dia berpendapat bahwa Prabowo mungkin enggan menjadi nomor dua dalam pasangan tersebut.

Baca Juga:  Wow.. Pria Beruban Ternyata Lebih Dilirik Wanita Lho

“Tak sesederhana itu bisa langsung Ganjar-Anies atau Ganjar-Cak Imin. AMIN bubar. Anies dan Muhaimin bisa sama-sama tak dapat tiket,” tandasnya.

Lebih lanjut, Adi Prayitno mencatat bahwa beberapa nama potensial saat ini dapat menjadi calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo atau Ganjar.

Dia menyebutkan beberapa figur yang dapat dipertimbangkan, seperti Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri BUMN Erick Thohir, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Juga:  Viral 'Ndasmu Etik' di Medsos, Dampaknya Nyata Ke Prabowo

Adi Prayitno juga menyebutkan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu nama yang berpotensi mendampingi Prabowo, dengan catatan bahwa telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review terkait statusnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News