JABARNEWS | BANDUNG – Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka mengaku bahwa dirinya menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebagaimana diketahui, MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Terkait hal itu, Gibran mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan yang ada. “Kami menghormati keputusan yang ada,” kata Gibran, Jumat (10/11/2023).
Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, dia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. “Silakan warga yang menilai,” ucapnya.
Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.