“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul.
Selesai mengucapkan sumpah jabatan, Arsul dipersilakan untuk menandatangani berita acara. Jokowi juga turut membubuhkan tanda tangannya pada lembar berita acara tersebut.
Arsul terpilih sebagai hakim MK dari usulan DPR dan diputus dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 3 Oktober 2023 lalu. Komisi III DPR menyepakati Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News