Sementara itu Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus mencakup literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, ASN juga diharapkan menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK.
Dalam prinsip pemindahan ASN ke IKN, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan, termasuk pemindahan secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian, dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.
“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” kata Rini dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase, dimulai dari pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan hingga pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI).
Semua tahapan tersebut bertujuan untuk mewujudkan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, di mana pemerintahan bersifat citizen centric. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News