JABARNEWS | BOGOR – Masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker diluar ruangan. Meski demikian, hal tersebut bisa dilakukan apabila kondisinya tidak banyak orang.
Keputusan pelonggaran penggunaan masker ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan, pelonggaran ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujarnya dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/5/2022).
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” katanya.