JABARNEWS | BANDUNG – Atta Halilintar dilaporkan sejumlah orang atas dugaan keterlibatan di kasus penipuan robot trading Net 89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Atta terlibat dalam kasus tersebut lantaran menjual barang miliknya dalam sebuah lelang terbuka dan barangnya dibeli oleh Reza Shahrani alias Reza Paten, yang diduga founder Net89, yang juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Atta mengaku tidak mengenal Reza Paten. Polisi akan mendalami pengakuan tersebut dengan meminta pendapat ahli.
“Yang bersangkutan (Atta Halilintar) saat itu tidak mengenal Reza. Ini masih kita tanyakan ke ahli TPPU,” ujar Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten yang diduga merupakan founder Net 89 sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net 89.