Atur Aktivitas Warga, Ini 16 Imbauan dari Wali Kota Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi terkait pencegahan Covid-19 turut mengatur aktivitas warga di luar rumah. Aturan tersebut dibuat selama Ramadhan 1441 Hijriyah hingga Idul Fitri 1441 H.

Aturan soal pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sukabumi nomor 400/975/HumasPro-2020 terkait aktivitas warga selama bulan Ramadhan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, dalam surat edaran itu terdapat 16 imbauan agar warga selalu waspada akan penyebaran virus mematikan itu.

“Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan COVID-19 selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1441 H,” kata Achmad Fahmi di Sukabumi.

Ke-16 imbauan tersebut yaitu umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sesuai ketentuan fiqih ibadah, Sholat Tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah, sahur dan buka puasa dilakukan individu atau dengan keluarga inti di rumah dan tidak melakukan sahur on the road apalagi buka bersama secara berkelompok atau berkumpul.

Baca Juga:  Masih Ada Aksi Tolak Jokowi 3 Periode, Rocky Gerung Singgung Predikat King of Lips Service

Tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah Muhammad SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran, tidak melakukan buka puasa bersama di lembaga baik pemerintahan, BUMN, BUMD, TNI, Polri, pendidikan dan lainnya.

Tidak melakukan kegiatan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, tidak melakukan itikaf 10 malam terakhir di masjid maupun mushala. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah baik di masjid maupun lapangan ditiadakan.

Kegiatan tarawih dan takbir keliling ditiadakan, tidak melakukan pesantren Ramadhan terkecuali melalui media elektronik atau virtual, bagi umat Islam wajib membayar zakat fitrah dan mall, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan Menteri Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan melakukan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Kalahkan Kuwait di Laga Perdana Gruf G Kualifikasi Piala Asia U-17

Kemudian pemilik atau pengusaha pusat perbelanjaan agar melakukan pembatasan secara ketat terhadap aktivitas serta kegiatan berkumpul sore (ngabuburit) menjelang berbuka yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka tempat makan hanya diizinkan membuka usahanya pada pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB,” jelasnya.

Dalam surat edaran itu, tertulis juga silaturahmi atau halal bil halal yang lazimnya dilaksanakan ketika perayaan Idul Fitri dilakukan melalui media sosial, video call. Selama Ramadhan seluruh elemen masyarakat harus menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan. Seluruh umat khususnya Islam pada Ramadhan ini selalu menyisipkan doa agar pandemi COVID-19 dapat segera berakhir.

Baca Juga:  Tak Ingin Pisah dari Timnas, Shin Tae-yong: Indonesia Luar Biasa!

“Kami berharap seluruh warga bisa mematuhi aturan tersebut agar selama Ramadhan bisa dilaksanakan dengan khidmat dan khusyuk serta di bulan suci ini penyebaran COVID-19 bisa berakhir,” tambahnya.

Fahmi tidak henti-hentinya mengimbau kepada warga untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19, apalagi seperti diketahui hampir seluruh kecamatan di Kota Sukabumi sudah masuk zona merah. Maka dari itu, momen Ramadhan ini harus dijadikan sebagai langkah dan upaya bersama dalam melakukan pencegahan. (Red)