JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan perubahan pada periodisasi kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sekarang terdiri dari 6 periode.
Langkah ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi kenaikan pangkat PNS. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada tanggal 14 Juli 2023, dan diumumkan pada tanggal 24 Juli 2023.
Berdasarkan Pasal 2, kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Isi lengkap Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan, “Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.”
Pertimbangan untuk perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dan memberikan penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian kepada negara, seperti yang dijelaskan oleh Hayomo.