Peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4. “Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi pasal 4.
Sebelumnya, kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan 2 periode setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, pernah menyampaikan wacana mengenai perubahan periodisasi kenaikan jabatan.
“Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali. Sehingga kalau tidak bisa mengurus tahun ini bisa tahun depan,” kata Anas dalam konferensi pers daring, Senin (12/6).
Kedepan, kata Anas, atas saran dari Presiden Jokowi dan Kementerian Keuangan, pihaknya menyelenggarakan kenaikan pangkat hingga enam kali dalam setahun.
Anas berharap perubahan aturan tersebut dapat mempermudah para PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
Selain mengubah jumlah penyelenggaraan kenaikan jabatan, Kementerian PANRB juga telah melakukan penyederhanaan pada klasifikasi jabatan PNS.
Anas menyatakan bahwa klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana PNS telah disederhanakan menjadi hanya 3 kelompok jabatan, dari sebelumnya 3.414 klasifikasi.
“Dulu kenapa ribet? Karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah,” tandas Anas. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News