JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan aturan baru terkait kenaikan pangkat (KP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini akan menggantikan skema lama dengan skema terbaru yang memperkenankan 6 (enam) periode kenaikan pangkat.
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mengenai kenaikan pangkat PNS ini mulai pada Februari 2024.
Aturan baru ini juga menandai langkah menuju efisiensi dan kemudahan dalam proses KP PNS, dengan seluruh layanan yang tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian (SIASN) BKN, yang dapat diakses di sini.
Seperti diketahui, sistem SIASN merupakan wadah integrasi antara BKN dan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Melalui system baru ini, seluruh proses pengajuan KP tersedia dalam bentuk digital, dari pengusulan hingga penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan, Sri Widayanti, menjelaskan bahwa SIASN juga menyediakan format Surat Keputusan (SK) KP yang dapat diterbitkan langsung oleh instansi. Dengan adanya format SK ini, instansi tidak perlu lagi membuat SK secara manual setelah Pertek BKN diterima.
“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” ujar Sri dalam keterangan persnya, Rabu (24/10).