Tidak hanya itu, periodisasi KP juga mengalami perubahan. Sebelumnya, PNS hanya bisa mengajukan KP pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Dengan aturan baru, periode KP diperluas menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Hal ini tentu saja memberi kesempatan lebih besar bagi PNS untuk mengajukan KP dalam satu tahun, tidak lagi terbatas pada pengusulan pada bulan April dan Oktober.
Aturan ini juga menghadirkan kemudahan bagi PNS secara individu, dengan SIASN BKN menyediakan layanan pengecekan mandiri. PNS dapat memantau progres usul kepegawaian mereka, termasuk KP, untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.
Perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat PNS ini adalah bagian dari program percepatan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem berbagai pakai, yang memungkinkan BKN berkolaborasi dengan seluruh instansi pemerintah.
Tujuannya adalah merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional, sesuai dengan Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Semua ketentuan terkait kenaikan pangkat PNS dengan skema enam periodisasi dapat ditemukan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran BKN Nomor 16 Tahun 2023 yang dapat diakses di sini dan sini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News